Kecewa Divonis Satu Tahun Nia Ramadhani hanya Menangis

Kecewa Divonis Satu Tahun Nia Ramadhani hanya Menangis

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani tak bisa membendung air matanya seusai mendengarkan vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mata ibu tiga anak itu terlihat memerah ketika dia berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Hakim memutuskan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya dihukum penjara satu tahun atas kasus narkoba. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika. \"Ya, wajarlah (menangis) karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi assesment,\" kata Wa Ode. Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Baca Juga: Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara Kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014, menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengonsumsi sabu. Nia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik. \"Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya,\" kata Hakim Ketua Muhammad Damis. Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu-sabu, meski menyadari efeknya hanya sementara. \"Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi \\\'happy\\\',\" lanjut Muhammad Damis. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: